Police Arrest Two Suspects for Trafficking 20 Indonesian Migrants
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap metode yang digunakan oleh para pelaku dalam perdagangan manusia yang menyasar warga negara Indonesia ke Myanmar. Para korban perdagangan manusia tersebut dipaksa untuk menandatangani kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa Tionghoa, yang tidak mereka mengerti. Dua pelaku perdagangan manusia bernama Andri Satria Negara dan Anita Setia Dewi ditangkap di apartemen di daerah Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Di Myanmar, 20 imigran Indonesia juga dipaksa untuk bekerja sebagai operator penipuan online. Mereka harus bekerja selama 18 jam sehari dan sering mengalami penyiksaan.
---
The Indonesian Criminal Investigation Agency (Bareskrim Polri) unveiled the methods used by perpetrators who trafficked Indonesian nationals to Myanmar. The human trafficking victims were forced to sign labor contracts written in Mandarin, which they did not understand. Two human traffickers, Andri Satria Negara and Anita Setia Dewi, were arrested at an apartment in Tarumajaya area, Bekasi, West Java. In Myanmar, the 20 Indonesian migrants were forced to work as online scamming operators. They had to work for 18 hours daily and were often abused.
#SEAToday #SEATodayNews #Bareskrim #HumanTrafficking #PerdaganganManusia #Myanmar